May 14, 2012

Orang Miskin, Silakan Mencuri


Judul diatas benar-benar saya tulis dalam keadaan sadar, karena jengkel setelah membaca berita tentang seorang miskin yang mencuri kayu jati. Jengkel dengan hukum di Indonesia yang dikuasai para alay. Anda sekalian tahu alay kan? ya hukum di Indonesia adalah hukum alay. Hukum yang bukan lagi berdasarkan undang-undang, tapi hukum yang berdasarkan selera masyarakat alay. Di Indonesia, anda bisa menghidari jeratan hukum, jika bisa membangun opini anda adalah pihak teraniaya, didzalimi, disiksa, difitnah atau nasib anda layaknya sinetron.


Saya tidak tahu, apa ini pengaruh masyarakat Indonesia yang doyan sinetron atau tidak. Karena kehidupan nyata dipadang seolah-olah sebuah sinetron. Hingga masyarakat kita, mudah sekali trenyu dan ibah jika melihat orang lain menangis. Hingga terstigma, bahwa orang yang menangis adalah orang sakit, teraniaya, difitnah dan tidak bersalah. Di sinetron juga selalu diceritakanm si miskin yang selalu dianiaya oleh si kaya. Di kehidupan nyata, banyak juga orang miskin yang melakukan kejahatan pada si kaya.

Kembali pada hukum, masih ingat kasus mama alanda? disana Alanda, menulis curhat tentang nasibnya yang tragis setelah mamanya terjerat kasus hukum. Beberpa saat kemudian Alanda dengan sukses menjaring dukungan masyarakat, grup facebook dan twitter bermunculan. Para alay mem-follow, like-this tanpa tahu apa yang ditulis alanda, bahkan tidak mengikuti kasus apa yang menjerat mama-nya dan juga beberapa kasus serupa. Inilah yang saya sebut hukum alay, selalu mengikuti selera kebanyakan orang.

Saya bukan orang hukum dan gak ngerti hukum. Tapi yang saya mengerti adalah, jika bersalah harus dihukum. Tidak peduli anda tua, miskin, sakit-sakitan lalu bebas melanggar hukum. Apa jadinya jika hukum di Indonesia seperti ini terus? Ada orang miskin punya bayi, tidak punya uang untuk beli susu. Lalu dia jalan-jalan ada sepedah di pinggir jalan. Apa orang teresebut berhak mengambil sepedah, karena miskin dan butuh susu?

Apa bedanya mencuri 1 sepeda dengan 1 pohon jati?
Apa bedanya mencuri 1 Mobil dengan 1 Sepeda?

Yang bisa menjawab ini adalah Hakim, saya dan anda tidak usah menjawab. Bagi kita semua, intinya adalah mencuri adalah salah dan harus dihukum.

Tenang, untuk para alay! saya tidak sepenuhnya menyalahkan anda. Para penegak hukum kita sendiri juga banyak yang sering bertingkah seperti orang bodoh bahkan sangat mirip orang bodoh, hampir tidak bisa dibedakan antara bodoh asli dan bodoh dibuat-buat. Seperti kasus penggerebekan narkoba di lapas kemarin, mana mungkin sipir dan kawan-kawan tidak tahu ada narkoba. Bodoh bukan? (Bodoh asli / palsu?) dan kasus kasus lainnya. Hingga tingkah penegak hukum yang seperti inilah, melahirkan hukum alay. Masyarakat menjadi tidak percaya, dan akhirnya membuat hukum sendiri yang kira-kira cocok dengn jiwa dan kepribadian.

Mencuri motor dan tertangkap, pilihannya cuma dua, kritis atau sudah tewas di keroyok masa. Kenapa kita tidak menanyai dulu pada si pencuri, kenapa kamu mencuri? kamu miskin? kamu sakit? atau perlu uang? Karena bagi kebanyakan orang hukuman yang pantas bagi pencuri motor adalah di keroyok hingga tewas. Kenapa para terbukti koruptor yang mencapai Milyaran gak kita keroyok saja?? karena kasian. he he he

Jadi, pilih mana? pilih hukum sesuai dengan undang-undang atau hukum alay?

Kita berhak dan wajib mengkritisi, mengawasi agar hukum benar-benar berjalan sesuai dengan tujuannya. Tapi kita tidak berhak menentukan hukuman yang cocok bagi seseorang.

Untuk para penegak hukum, jangan berpura-pura bodoh apalagi bodoh beneran. Kita semua bukan anak kecil, kami bisa menilai anda (para pengak hukum) pura-pura bodoh, bodoh beneran, cerdas atau bijaksana dari manapun sumbernya. Jadi bekerjalah sesuai yang telah diamanahkan kepada anda. Niscaya, tidak ada lagi hukum alay di Indonesia, karena kami mempercayai kalian semua.

1 comment:

Anonymous said...

sepakat! mencuri adalah perbuatan yg salah. siapapun pelakunya.